FUNGSI DAN TUJUAN ASURANSI
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi Utama (Primer)
a) Pengalihan Resiko
Sebagai
sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance
of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu
atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga
ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian
sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi
proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti
rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b) Penghimpun Dana
Sebagai
penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan
kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa
premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada
penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang,
yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin
akan diderita salah seorang tertanggung.
c) Premi Seimbang
Untuk
mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh
masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan
dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium).
Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung
berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai
Pertanggungan.
2. Fungsi Tambahan (Sekunder)
- Export Terselubung (invisible export). Yakni Sebagai penjualan terselubung komoditas atau barang-barang tak nyata (intangible product) keluar negeri.
- Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi) Adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
- Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings
- Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian
Tujuan Asuransi :
- Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
- Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
- Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
- Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
- Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
- Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar