UNIT
LINK
Pengertian
Unit Link menurut Bapepam-LK adalah : sebuah produk investasi yang di
tawarkan oleh perusahaan Asuransi Jiwa, bukan oleh Manajer Investasi (Pengelola
Investasi Nasabah). Ketika nasabah membayarkan iuran atau polis asuransi
mereka, perusahaan asuransi menginvestasikan dana tersebut supaya nantinya ada
klaim dari nasabah, perusahaan bisa membayar klaim tersebut. Karena perusahaaan
asuransi di anggap memiliki pengetahuan selayaknya Manajer Investasi, mereka
harus memliki produk investasi yang memliki potensi untuk berkembang, sama
halnya dengan nasabah asuransi yang ingin mengelola resiko dengan cara memliki Asuransi
Jiwa.
Salah
satu perusahaan yang menawarkan produk Investasi dan Proteksi kesehatan Berbasis
UNIT LINK adalah ASURANSI GENERALI INDONESIA.
Investasi dan Proteksi berbasis
Unit Link mempunyai resiko apabila Harga saham yang dikelola manajer keuangan
turun makan nilai investasi nasabah juga akan turun, tetapi ASURANSI GENERALI
INDONESIA mempunyai satu buah fitur pengaman investasi nasabah yakni
ARMS (Automatic Risk Management System) yang telah di Hak Patenkan Nomor
Publikasi 0512420.A adalah satu buah fitur pengaman investasi automatic yang
akan secara otomatis mengamankan investasi nasabah apabila suatu saat nilai
saham turun.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar