Premi nasabah di alokasikan menjadi 2 bagian
:
Bagian Pertama : Alokasi Untuk Proteksi Kesehatan
Bagian Kedua :
Alokasi Untuk Tabungan/Investasi
Alokasi ke
proteksi kesehatan sebagian digunakan oleh perusahaan asuransi untuk membiayai
biaya awal asuransi seperti biaya penerbitan polis dll. Contoh apabila membeli bangunan
maka pembeli harus membayar biaya sertifikat tanah dan bangunan, biaya notaris
dll. Dan sebagian lain dari pengalokasian ke kesehatan adalah untuk membayar ke
pihak RE-ASURANSI yang fungsinya adalah untuk membayar Uang pertanggungan
apabila sewaktu-waktu nasabah permasalahan kesehatan.
Sedangkan alokasi
premi nasabah ke tabungan/investasi berfungsi sebagai tabungan dan investasi
nasabah, selain itu alokasi tabungan/investasi nasabah ini adalah sebagai
tabungan untuk membayar biaya asuransi yang harus dibayar seumur hidup untuk
pengambilan manfaat asuransi. Walaupun nasabah hanya membayar premi antara 10
sampai dengan 20 tahun, namun sebenarnya biaya asuransi dibayar seumur hidup
yang dambil dari hasil investasi nasabah. Oleh karena itu, tabungan/investasi
nasabah penting dan harus di jaga baik sebab hilangnya tabungan/investasi
nasabah maka otomatis asuransi nasabah juga tidak berlaku lagi. Biasanya pengelolaan
dana tabungan/investasi nasabah ini di kelola oleh pihak ke III yaitu MANAGER
INVESTASI.
GENERALI
sendiri mempercayakan kepada 3 Manager Investasi Dunia untuk mengelola dana
investasi nasabah dan manager investasi tersebut menggunakan saham-saham blue chips
indonesia seperti :
PT. Bank Central Asia, Tbk
PT. Bank Mandiri, Tbk
PT. Bank Negara Indonesia, Tbk
PT. ASTRA INTERNATIONAL, Tbk
PT. UNILEVER INDONESIA, Tbk dll
Manager Investasi
(fund manager) ini lah yang mengelola
dana investasi nasabah supaya tumbuh dan berkembang. Generali mengamankan dana investasi nasabah dengan ARMS (Automatic Risk Management Sistem) dan sudah di hak patenkan selama 20 tahun, sehingga dana investasi nasabah dapat lebih berkembang.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar